Monday, August 31, 2009

Ditangkap hanya KARENA memberi SEDEKAH ?

Kapan terakhir kali Anda memberi sedekah pada orang miskin dan pengamen jalanan ? Lupa ? Well, mungkin kita bisa mempersingkatnya "Apakah Anda pernah memberikan sedekah pada orang miskin dan pengamen jalanan ?" Jika jawabannya "TIDAK", mungkin artikel berikut ini akan membuat Anda tersenyum puas.. Selamat membaca.

Dinas Sosial DKI Jakarta menangkap 12 warga Jakarta yang kedapatan sedang memberi sedekah kepada pengemis. Kedua belas orang itu disidang karena dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 mengenai Ketertiban Umum.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Budihardjo, Senin (31/8) di Jakarta Pusat, mengatakan, mereka ditangkap di sekitar perempatan Cempaka Putih, perempatan Senen, Tomang, TMII, Cilandak, dan perempatan Pramuka. Penangkapan sudah dilakukan dalam beberapa hari terakhir dan sidang tindak pidana ringan langsung digelar setelah penangkapan.

Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur memberi sanksi Rp 150.000 sampai Rp 300.000 kepada para pemberi sedekah itu. Hukuman itu jauh lebih ringan dibandingkan ancaman hukuman dalam Perda Ketertiban Umum, yaitu kurungan maksimal 60 hari atau denda maksimal Rp 20 juta.

"Meskipun jauh lebih ringan dari ancaman hukuman di perda, sanksi denda itu cukup untuk memberi efek jera bagi para pemberi sedekah. Sedekah sebaiknya disalurkan melalui panti-panti sosial yang ada," kata Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta Harwibowo.

Harwibowo mengatakan, jika tidak ada warga yang memberi sedekah kepada pengemis jalanan, orang juga tidak akan mau untuk menjadi pengemis. Dengan demikian, jumlah pengemis akan berkurang secara alami.

Selain menangkap pemberi sedekah, Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja terus melakukan razia terhadap gelandangan dan pengemis sejak awal bulan puasa. Dalam 10 hari pertama bulan puasa, kedua instansi Pemprov DKI Jakarta menangkap 854 gelandangan dan pengemis.

Mereka terdiri dari 170 pria, 205 wanita, 83 bayi, dan 496 anak, termasuk remaja. Mereka ditampung di Panti Sosial Kedoya dan akan dipulangkan di daerah masing-masing seusai Lebaran. Sebagian besar dari mereka berasal Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Menurut Harwibowo, pihaknya masih belum dapat menangkap koordinator pengemis yang mengerahkan pengemis dari luar daerah. Sebanyak enam orang yang dicurigai menjadi koordinator pengemis sedang diburu Satuan Polisi Pamong Praja.

Koordinator Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan, mengatakan, pihaknya setuju dengan pelarangan pengemis dan pengaturan pemberian sedekah. Namun, pendekatan untuk pelaksanaan Perda Ketertiban Umum itu jangan selalu dengan penangkapan.

"Masyarakat memberi sedekah secara langsung karena tidak mempercayai institusi yang melayani sedekah secara formal. Institusi-institusi itu seharusnya mengevaluasi diri, kenapa warga lebih percaya untuk memberi langsung daripada melalui institusi resmi," kata Tigor.

Institusi penyalur sedekah secara resmi dan panti sosial harus bersikap transparan, baik mengenai jumlah pemasukan, maupun pengeluaran. Dengan bersikap transparan, kepercayaan masyarakat akan meningkat dan penyaluran sedekah secara langsung akan berkurang.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat harus mengefektifkan pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin. Jika kemiskinan dapat ditekan, jumlah pengemis juga akan berkurang.

Ada tanggapan ? Ingin berbicara tentang hari nurani dan belas kasihan ? Silakan ...

2 comments:

Just2live said...

Ok! Urung rembug dalam pembahasan kali ini ah...

Becandanya: Pemdanya ingin kaya tuh, ingin dapat jatah sedekahan... Lumayan sedekahannya 150rb masuk pemda, ke pengemis ya seribu aja... LOL!

Seriusnya: Saya sendiri sih pro akan perda ini. Karena memang dengan adanya sukarelawan yang memberikan sedekah kepada pengemis, itu sama artinya secara tidak langsung kemiskinan telah dijadikan 'komoditas usaha'. Apa lagi ini disinyalir kalau keberadaan pengemis tersebut ada yang mengkoordinis. Ini tidak bisa dibiarkan. Karena ini bukan cara yang benar. Orang miskin dijadikan alat, yang kaya ya tetep aja sicukongnya. TERLALU.... :)

belajarseo said...

@just2live : memang di sini kita terjebak di dua sisi. Di satu sisi kita tergugah dan berbelas kasihan ketika melihat pengemis-pengemis itu sehingga akhirnya kita memberikan sedekah, namun di sisi lain kita juga jengkel karena jumlah pengemisnya banyak banget dan apalagi sekarang kita denger ada orang yang pura2 jadi pengemis...

Kalo saya sih pro dengan aturan baru ini, tapi pemda mgkn juga harus memperhitungkan untuk menyediakan lahan pekerjaan bagi mereka yang bener2 miskin & melindungi mereka dari tangan CUKONG